98 Hukum Tua di Minahasa Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

oleh

Fokus24news.com, Minahasa – Jumat, (9/8/2024). Pemerintah Kabupaten Minahasa telah melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi sejumlah kepala desa (HukumTua) di wilayah Kabupaten Minahasa. Acara pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa, Jemmy Stani Kumendong, M,Si, dan berlangsung di Wale Ne Tou Minahasa.

Sebanyak 98 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Jemmy Stani Kumendong menyampaikan harapannya agar para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kontinuitas dalam program-program pembangunan yang telah berjalan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Para kepala desa yang hadir dalam acara tersebut menyambut baik perpanjangan masa jabatan ini. Mereka berharap dapat melanjutkan program-program yang telah direncanakan dan memberikan dampak positif bagi desa masing-masing.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan stabilitas pemerintahan desa dapat terjaga dan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Hadir dalam acara tersebut, Forkopimda Kabupaten Minahasa, AKP J. Poli, Mayor Inf, Daeng Pasaka SE, Ketua TP-PKK  Kabupaten Minahasa, Ny. Djeneke Kumendong Onibala, SH, MSA, dan Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M,Si, dan jajaran Pemkab Minahasa, serta Insan Pers. (Denny)/Adv