Fokus24news.com – Minahasa Rabu, (10/1/2024) Dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat, Polres Minahasa melalui Satres Narkoba melakukan giat operasi peredaran minuman keras (Miras) ilegal jenis captikus, dan penggunaan narkoba.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Sius K. Demon ini menyisir dua titik wilayah Kawangkoan, di antaranya Kelurahan Kinali dan Desa Kanonang.
Kasat Demon dalam penjelasanya, mengatakan bahwa penyisiran disasarkan pada tempat-tempat rawan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Satuan Reserse Narkoba berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat yang ditimbulkan oleh minuman keras. Sebab, miras ini merupakan salah satu akar dari keresahan yang dapat ditimbulkan dalam masyarakat,” ungkap Demon.
Hasil yang diamankan dari operasi ini berupa miras tanpa izin jenis captikus sebanyak 55 liter.
Turut serta dalam operasi: Aipda Amir Panigoro, Bripka Harfi Rarang, dan Brigadir Tesar Tulus.