Rekonstruksi Kasus 338 Langowan Digelar

oleh

Fokus24news.com – Minahasa, Senin (22/01), Satuan Reserse Kriminal Unit Jatanras Polres Minahasa melakukan rekonstruksi kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak di bawah umur dengan inisial RL.

Saat ini, pihak berwajib sedang menyelidiki tiga orang sebagai terduga pelaku peristiwa tragis ini yang terjadi di Ruas Jalan Desa Paslaten, Kecamatan Langowan Barat.

Rekonstruksi yang digelar oleh tim Unit Jatanras dihalaman Lantas Mapolres, menjadi bagian integral dari penyelidikan untuk merekonstruksi kembali kronologi peristiwa yang menyebabkan kematian R.L.

Aparat kepolisian memastikan bahwa setiap detail diungkap dengan cermat untuk menguatkan bukti-bukti yang diperlukan dalam menghadirkan keadilan.

Kepala Satuan Reserse AKP Jesly Hinonaung, SH., menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk membawa kasus ini ke pengadilan dengan keakuratan dan keadilan yang diperlukan.

“Rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam memahami sepenuhnya apa yang terjadi, dan kami akan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindak kekerasan terhadap anak ini.”

Sementara itu, identitas terduga pelaku belum diumumkan secara resmi. Unit Jatanras menjamin bahwa penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu.

Masyarakat setempat menunjukkan solidaritas dengan keluarga korban, mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap anak, dan mendesak agar pelaku segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi yang mungkin membantu kelancaran penyelidikan.

Kami akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini seiring dengan langkah-langkah investigasi yang diambil oleh pihak berwajib.