Polri Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

oleh

Fokus24news.com,  Minahasa – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang yang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut, dan menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024).

Setelah adanya persetujuan dari para korban tersebut, dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta. Setelah selesai pembuatan paspor, dan tanpa adanya medical check up. Para korban dikirim ke luar negeri oleh tersangka Elis, dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan menggunakan visa wisata,  saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad, mereka ditampung di sebuah apartemen dan dijaga oleh orang bernama Yakub.

“Barang milik korban seperti paspor, handphone, serta pakaian korban turut   diambil oleh Muhammad dan Yakub,” katanya.

Saat di penampungan tersebut, korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.

“Para korban yang berada di penampungan, mereka ditahan sekitar  satu minggu sampai dua bulan, dengan alasan para korban belum bisa bekerja di Erbil karena masih menunggu visa.

Karena terlalu lama menunggu ditempat penampungan, para korban meminta bantuan sekuriti apartemen untuk dapat melaporkan kejadian tersebut, ke pihak Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

“Dari penggerebekan tersebut, para korban PMI diserahkan ke KJRI Istanbul, dan korban dapat dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, mengungkapkan peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Adapun kedua tersangka dapat dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Denny)