Limbah Kotoran Ayam PT Pilar Manguni Sejahtera Ganggu Kenyamanan Warga

oleh

Fokus24news.com – Minahasa, Banyak pihak yang diresahkan akibat limbah pembuangan kotoran ayam dari PT. Pilar Manguni Sejahtera, yang berlokasi di Desa Kiawa Dua Timur Kecamatan Kawangkoan Utara.

Pembuangan limbah kotoran ayam yang dibuang di belakang kandang ayam tersebut, belum mendapatkan perhatian dari pemerintah desa setempat.

MERUSAK LINGKUNGAN: Limbah yang terbawa air hujan sampai ke perkebunan warga dan jalan.

Dari pantauan awak media yang datang ke lokasi perusahaan tersebut, didapati limbah kotoran ayam sudah meluber sampai ke perkebunan milik warga. Tidak jauh dari lokasi tumpukan kotoran ayam itu pun terdapat mata air yang digunakan oleh warga desa.

Saat disambangin awak media di lokasi perusahaan, salah satu karyawan membenarkan bahwa bau busuk yang tercium berasal dari bangkai ayam mati dalam karung.

PENCEMARAN LINGKUNGAN: Bangkai ayam dalam karung yang dibuang di saluran air.

“Benar, itu bangkai ayam mati yang dikumpulkan dalam karung,” katanya.

Selain kotoran ayam ada juga bangkai ayam yang sudah dimasukan dalam karung dan dibuang begitu saja tanpa ditimbun. Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan pada awak media, bangkai ayam yang ada di dalam karung menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat.

Sebagian warga sangat kecewa dengan pembuangan limbah yang dibiarkan begitu saja, tanpa ada perhatian dari pemerintah desa setempat.

Diketahui dari aspek hukum, perusahaan atau individu yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 dan pasal 104 dari undang-undang tersebut menegaskan larangan melakukan pembuangan limbah tanpa izin, dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah. (Dny)