Draf RUU Penyiaran, Dapat Merugikan Dunia Jurnalis

oleh

Fokus24news.com – Minahasa,  Maraknya pemberitaan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk menggantikan UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran membuat gerah banyak kalangan, khususnya para insan pers.

Tidak tinggal diam, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Minahasa Frangky Ngantung pun turut angkat bicara. Menurutnya, draf RUU 2024
menggunakan pasal pelarangan jurnalisme investigasi tersebut, akan banyak merugikan dunia pers dalam melaksanakan tugasnya.

“Ini berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi. Ada pasal yang saya lihat juga multi tafsir, dan ini bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk membungkam dan mengkriminalisasi Jurnalis dan Pers,” ujar Ngantung kepada media ini, Rabu (22/5/2024).

“Kita, khususnya PPWI, juga akan terkendala dalam membela warga yang terzolimi, yang perlu kita bela akibat pemberitaan kita,” lanjutnya.

Menurutnya, akan muncul banyak kasus pemberitaan yang pewartanya akan dipersoalkan menggunakan pasal-pasal ini. “Siapa yang persoalkan? Ya, para oknum penguasa dan oknum yang berduit,” tuturnya keras.

“Kasihan sekali kalau RUU itu nanti disahkan di negara kita, negara yang menganut system demokrasi.