MANADO – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tipiring terus dilakukan oleh Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab). Kecamatan Paal Dua mendapat giliran OTT yang dilanjutkan dengan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo Lapangan Maesa, Kelurahan Perkamil, Jumat (12/05/2023).
Pada OTT, Satgas Opsgab berhasil menjaring 20 pelanggar dengan rincian 14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan 6 pelanggar Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Selesai OTT, para pelanggar diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring. Sidang Tipiring dipimpin oleh Maria Sitanggang, S.H., M.H. selaku majelis hakim yang di dampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PolPP) Kota Manado, Yohanis B. Waworuntu, S.E., M.Si.
Para pelanggar pun secara bergiliran menjelaskan pelanggarannya kepada majelis hakim. Dalam pemberian sanksi, majelis hakim mengenakan pilihan yaitu denda uang tunai atau kurungan selama 2 hari. Untuk denda, majelis hakim menaikkan nominalnya dibanding Sidang Tipiring yang lalu. Jika sebelumnya denda uang tunai minimal Rp100.000, sekarang naik menjadi minimal Rp150.000. Khusus untuk masyarakat yang mengulangi pelanggarannya, dikenakan denda uang tunai sebesar Rp200.000.
Di tengah persidangan, Walikota Manado, Andrei Angouw datang untuk memantau Sidang Tipiring. Kehadirannya pun disambut baik oleh majelis hakim dan pihak dari Satgas Opsgab serta para pelanggar yang sedang menjalani Sidang Tipiring.
Selesai memantau, Walikota Manado dihampiri oleh beberapa pelanggar yang menyampaikan keluhan mereka terkait kedua perda yang ada. Adapun keluhan – keluhan dari para pelanggar salah satunya tentang pembangunan trotoar dan genangan air di Pasar Bersehati. Walikota Manado pun mengatakan semua laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Trotoar di lingkungan 2 Kelurahan Ranomuut akan kita buat. Kemudian adanya genangan air di Pasar Bersehati itu dikarenakan kondisi tanah yang miring, tapi itu akan kami tindaklanjuti juga,” katanya.
Sidang Tipiring pun ditutup oleh majelis hakim dengan pesan agar para pelanggar dapat mematuhi kedua perda yang ada dan tidak mengulanginya. Sebab jika kedapatan berkali – kali, sanksinya akan dinaikkan juga.
(***)