Diduga AW Pemilik Gudang Penyimpanan BBM Jenis Solar Ilegal

oleh

Fokus24news.com – Minahasa – Sebuah gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Diduga milik AW, yang terletak di Desa Tompaso dua, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa.

Awak media mendapat informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa gudang tersebut menjadi tempat penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin.

Dari hasil penelusuran awak media di gudang tersebut, pada hari Jumat (31/5/2024), sekitar pukul 5.20 wita, terpantau didalam gudang itu ada sebuah mobil panter warna biru, didalamnya terdapat tanki yang sudah dimodifikasi, dan juga terdapat jeriken yang sudah berisi BBM jenis Solar subsidi.

Informasi yang didapat oleh awak media, dari AW pemilik gudang bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi, mereka beli dari SPBU dan para penjual solar eceran yang ada di Kecamatan Kawangkoan.

Saat dikonfirmasi awak media, inisial A yang berada di gudang mengatakan bahwa BBM jenis Solar tersebut akan dijual kepada nelayan dan kapal pajeko. Awak media juga meminta konfirmasi kepada AW yang saat itu, berada dirumahnya mengatakan BBM jenis Solar itu biasanya dijual di Kota Bitung.

Sebagaimana penimbunan BBM bersubsidi, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.