Fokus24news.com, Minahasa – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa. Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu, (06/11/2024) pukul 09.30 WITA sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan ini berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023 dan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rastin Mokodompit, S.H., bersama tim dan Intelijen Kejari Minahasa. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen dan data sebanyak satu kontainer dan satu unit laptop untuk dilakukan tindakan hukum penyitaan.
Kasi Intel Suhendro G.K, S.H., mengatakan, “Kami sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana TPG dan gaji THL yang seharusnya disalurkan kepada para guru dan tenaga honorer lepas pada tahun 2023. Diduga dana tersebut telah diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diharapkan penyelidikan ini dapat memberikan efek jera dan memastikan penggunaan dana pendidikan yang benar-benar untuk kepentingan pendidikan di Kabupaten Minahasa.