Fokus24news.com – Minahasa – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)Minahasa dalam pemberantasan korupsi selama Kepemimpinan Kejari Diky Oktavia SH.MH.
Jamel Omega Lahengko Ketua DPK LAKRI Minahasa mengatakan LAKRI sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kejari Minahasa dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah Minahasa.
Apresiasi yang diberikan LAKRI bukan tanpa alasan, teranyar Laporan LAKRI terkait Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal dan Mesin Pada Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 ditindaklanjuti Kejari Minahasa dengan ditetapkannya dua orang tersangka.
“Ini bukan kasus pertama kalinya yang kami laporkan, ini sudah kasus yang kesekian kalinya yang kami laporkan dan ditindaklanjuti Kejari Minahasa. Oleh Sebab itu saya sebagai Ketua DPK LAKRI berterimakasih kepada Kejari Minahasa yang cepat tanggap dalam pemberantan Korupsi di Tanah Minahasa.” Ucap Engko sapaan akrab ketua DPK LAKRI Minahasa
Engko pun menambahkan bahwa saat ini LAKRI sementara merampungkan beberapa berkas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dalam waktu dekat ini akan segera dilaporkan dalam upaya membantu pemberantasan korupsi di Kabupaten Minahasa.
Seperti diketahui sebelumnya, Selasa (19 /03/2024) Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K dan didampingi Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin, SH bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa menjelaskan bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Minahasa telah menetapkan 2 (Dua) orang tersangka sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022
Adapun identitas 2 Tersangka sebagai berikut: Inisial DK, laki-laki berumur 57 tahun selaku Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa. Yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022. DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024.
Inisial EP, laki-laki berumur 52 tahun selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. EP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-210/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik menetapkan para Tersangka tersebut berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor Nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024 dan juga Keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Bahwa atas perbuatan Kedua Tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sementara sebesar Rp 1.573.138.733,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta serratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) dari total pagu anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dari total pagu anggaran sejumlah Rp.2.334.858.364 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
Adapun kasus posisi perkara dimaksud adalah pada tahun 2022 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa memperoleh anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa sebesar Rp.2.334.858.364 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan dalam proses pengadaannya.
Tersangka EP meminjam beberapa perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Minahasa namun dalam pelaksanaannya membelanjakan barang tidak sesuai dengan spesifikasi bahkan ada yang tidak dibelanjakan (fiktif), kemudian DK selaku PPK menandatangani berita acara serah terima barang, serta pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah pengadaan barang dibelanjakan.
Perbuatan Tersangka DK dan Tersangka EP disangka dengan Pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Denny)