MANADO – Tim Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Direktorat Jenderal Produk Hukum Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, kunker tersebut dilaksanalan guna konsultasi Propemperda Utilitas.
Kepada wartawan Personil Komisi I DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan mengatakan bahwa, aaat pemaparan ada hal yg menarik yg di sampaikan salah satunya terkait Ranperda Perseroan Terbatas penjaminan kredit (PT.JAMKRIDA) Provinsi Sulut.
“Hal itu sampai sekarang belum bisa di lanjutkan karna belum ada Persetujuan Menteri,” ujar HVK, Jumat (28/07/2023).
Lanjut, Dirinya juga mengatakan bahwa, bukan berarti tidak bisa di lanjutkan. Namun, bisa di lanjutkan setelah ada Rekomendasi yang keluar.
“Adapun alasannya yaitu, kajiannya masih kurang mendalam terkait Market/Target Pasar, dan Biro Perekonomian kurang komunikatif dengan Kementrian, dimana ada beberapa hal atau catatan yang sudah disampaikan tapi sampai sekarang belum ditindak lanjuti,” kata Anggota Pansus PT. Jamkrida & Penyertaan Modal PT. Jamkrida Provinsi Sulut ini.
Oleh sebab itu HVK mendorong semua Perangkat Daerah ya g terkait untuk lebih lagi dalam membahas Ranperda tersebut.
“Jangan karna ada beberapa Perangkat Daerah yang menjadi Leading sector terus saling mengharapkan,” pungkasnya.
Diketahui Tim yang melaksanakan Kunker, Herol Vresly Kaawoan (HVK), Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Fabian Kaloh (FK) serta dalam diskusi tersebut Tim diterima langsung oleh Bapak Ramandhika SH.MH dan Jajaran.
(***)