Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Sat Narkoba Polres Minahasa

oleh

Fokus24news.com, Minahasa – Pada Jumat, 06 September 2024, sekitar pukul 18.30 WITA, Tim Sat Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil membongkar peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Watulambot, Tondano Barat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat dan menangkap seorang pemuda bernama RJL (20), yang diketahui terlibat dalam distribusi obat keras tersebut.

Setelah diinterogasi, RJL mengakui bahwa ia telah mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl lebih dari lima kali. Ia menyimpan 27 butir obat tersebut di dalam sebuah speaker aktif di rumahnya. Selain itu, RJL juga mengungkapkan bahwa ia menyimpan sisa obat keras lainnya di rumah temannya, RK, di Kelurahan Watulambot.

Tim kemudian bersama RJL menuju lokasi tersebut dan menemukan 310 butir obat keras yang disembunyikan di kamar tempat penyimpanan barang.

Total 337 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl berhasil diamankan oleh tim Sat Reserse Narkoba Polres Minahasa. RJL beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Minahasa melalui Kasat Narkoba IPTU ARIEL GUMALANG, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran obat keras di wilayah Minahasa.

Tindakan cepat dan sigap dari tim Sat Reserse Narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menjaga masyarakat dari bahaya obat keras yang disalahgunakan. Pasal Yang Di persangkakan adalah Pasal 435 UU NO 17 TAHUN 2023 Tentang KESEHATAN
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.

Saksi-saksi dalam kasus ini telah diperiksa, yaitu LK GR, LK RK, dan LK HD, yang turut membantu memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, barang bukti sebanyak 337 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.