Prahara Rumah Tangga Berujung Kekerasan, Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah Tangkap Terduga Pelaku

oleh
TOMOHON-Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah menangkap terduga pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Penangkapan terduga pelaku, lelaki KP alias Kevin (22), warga Matani Dua, berdasarkan pengaduan dari korban Febrianti Paat, istri dari terduga pelaku.
Data diperoleh, terjadi pertengkaran antara korban dan Kevin pada Rabu (5/7/2023) pukul 22.15 Wita.
Dilatarbelakangi permasalahan Kevin dengan orang tua korban yang dianggap bahwa terduga pelaku tidak menghargai orang tua korban.
Alhasil, korban acapkali adu argumen dengan Kevin. Imbasnya, ketika korban menegur dibalas penganiayaan oleh terduga pelaku.
Wajah dan kepala korban dipukul terduga pelaku dengan tangan berkali-kali. Hingga korban tersungkur di lantai.
Tak puas, terduga pelaku menginjak-injak korban mengakibatkan luka robek di bagian wajah serta tubuh bagian depan dan belakang.
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso SIK menerangkan, Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah menerima laporan pengaduan tersebut pada pukul 23.00 Wita.
“Hasil penelusuran diketahui bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya kemudian langsung diamankan.lanju ke Mapolsek Tomohon Tengah,” ujar Kompol Arie Prakoso.
“Terduga pelaku dimintai keterangan lebih lanjut karena didapati info bahwa dirinya sudah empat kali melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban,” sebut Kompol Arie Prakoso.
(***)