Fokus24news.com – Minahasa – Team Resmob di bawah pimpinan Kanit Aiptu Ronny Wentuk mengamankan remaja RT (17) asal Desa Walewangko, terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap korban JS dengan menggunakan senjata tajam.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/03) sekitar pukul 00.10 wita, di Desa Paslaten, di mana terduga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menggunakan barang tajam jenis parang, sehingga korban mengalami luka robek di tangan sebelah kiri.
Team Resmob mendapat laporan Polisi Nomor:132/III/2024 Resmin Tanggal 18 Maret 2024. Pada hari ini Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 16.30 wita.
Setelah mendapat laporan Polisi tersebut, Team Resmob Minahasa di bawah kendali Kanit Aiptu Ronny Wentuk, melakukan pencarian dan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah sempat bersembunyi. Tidak berselang lama, Team Resmob mendapat informasi tempat persembunyian terduga pelaku.
Team Resmob langsung bergerak cepat menuju tempat persembunyian tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa ada perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa, dan diserahkan kepada piket penyidik untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Denny)