Fokus24news.com, Minahasa – Team Resmob Minahasa yang dipimpin oleh Katim Aiptu Chris Frans, mendapatkan informasi dari warga bahwa dua orang terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban ST (40), sedang berada di rumah mereka di Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur.
Setelah menerima informasi tersebut, Team Resmob langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang sudah lama bersembunyi.
Tak berselang lama, kedua terduga pelaku, VP (39) dan RP (29), berhasil diamankan didua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan. Pada Jumat, (22/11/2024).
“Katim Aiptu Chris Frans mengatakan bahwa kedua terduga pelaku sudah lama melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kejadian ini bermula, di acara pernikahan dari Excel Sumarauw pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 02:00 WITA di Kelurahan Kiniar. Saat itu, kedua pelaku bersama korban sedang melakukan pesta miras.
Kemudian terjadi permasalahan antara pelaku dan korban yang berujung pada penganiayaan terhadap korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Minahasa.
Penangkapan ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari Team Resmob Minahasa dalam menangani kasus penganiayaan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.