Fokus24news.com, Minahasa – Team Resmob Minahasa yang dipimpin oleh Aiptu Chris Frans bersama Polsek Kakas berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan, CT (28) dan TP (42), yang terlibat dalam insiden kekerasan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai terhadap korban RP (34).
Kejadian ini terjadi di pesta pernikahan keluarga Brill Parasi dan Debora Derek di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 5.30 WITA.
Penangkapan ini dilakukan setelah Team Resmob Minahasa menerima laporan dari masyarakat tentang insiden tersebut. Tim segera bergerak cepat untuk menangkap para pelaku dan mengamankan situasi di lokasi kejadian.
Saat korban dan keluarganya datang ke Desa Tumpaan untuk membantu dan menghadiri acara pernikahan adiknya, korban melakukan pesta minuman keras bersama warga setempat.
Akibat pengaruh minuman keras, terjadi kesalahpahaman antara korban dan warga Desa Tumpaan. Melihat suasana yang memanas, aparat desa, Riski Tulenan, menegur untuk menjaga keamanan, namun tidak dihiraukan oleh korban yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap aparat desa.
Saat korban ingin melarikan diri, ia bertemu dengan kedua pelaku yang kemudian mengejar dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka potong di kepala, rusuk kanan belakang, bokong, jari kelingking kanan putus, bahu kiri, pelipis kiri, pipi kiri, dan luka pada kaki kiri.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik. Situasi aman terkendali.