Fokus24news.com, Minahasa, – Satresnarkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan satu pelaku dengan inisial VW, seorang lelaki asal Tondano, pada pukul 20.30 WITA. VW yang berusia 18 tahun dan merupakan warga Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, ditangkap di rumahnya sendiri bersama barang bukti obat keras tanpa ada perlawanan. Rabu (16/10/24) .
Penangkapan ini dilakukan atas informasi awal dari masyarakat setempat. Kasat Resnarkoba Polres Minahasa, IPTU Ariel Gumalang, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
“Saat mendapatkan informasi, tim langsung bergerak menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl,” kata IPTU Ariel Gumalang. Dari pengakuan terduga pelaku, dirinya sudah tiga kali mengedarkan obat keras kepada pengguna.
“Saat ini pelaku dan barang bukti 410 obat keras jenis Trihexyphenidyl sudah dibawa ke mako mapolres untuk diproses selanjutnya,” tandas Gumalang.
Penangkapan VW menjadi langkah penting dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Minahasa.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi yang dapat membantu memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya.