Fokus24news.com, Minahasa – Terpantau sejumlah Hukumtua dari 227 desa di Kabupaten Minahasa mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Minahasa. Selasa (01/10/2024).
Kedatangan para Kepala Desa ini bertujuan untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tas ramah lingkungan yang terjadi pada tahun 2019-2020.
Kasus ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Independen Bersama Asas Rakyat (Kibar) mencium adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan ribuan tas ramah lingkungan yang dikelola oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa.
Proyek tersebut diduga melibatkan dana yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya, Pengadaan tas ramah lingkungan yang dikerjakan PT Tambuh Terang tersebut dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Independen Bersama Asas Rakyat (Kibar) ke Polres Minahasa pada Tahun 2020.
Ketua LSM Kibar, Marthen Sumakul kepada wartawan menyampaikan keseriusannya dalam memberikan Pengawalan terhadap kasus ini.
“Kami akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum pada kasus ini,” Kata Sumakul.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Dwirianto Tandirerung, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, membenarkan adanya pemeriksaan kasus tersebut.
“Iya, benar masih sementara proses penyidikan, silahkan berkoordinasi dengan Kanit Tipikor yang menangani langsung kasus tersebut,” singkat Tandirerung.
Para Hukumtua yang hadir di Mapolres Minahasa diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas dan transparan untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.