Fokus24news.com – Minahasa, Tim Resmob Minahasa di bawah pimpinan Aiptu Ronny Wentuk, kembali mengamankan dua terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban AM, yang kejadiannya di Desa Touliang Oki Kecamatan Eris. Kedua terduga diamankan tanpa ada perlawanan.
Kejadian penganiayaan tersebut, terjadi pada hari Sabtu (10/02) sekitar jam 03.00 Wita. Kedua terduga pelaku merupakan sepasang suami istri, berinisial DT (40) dan AT (30) Ibu Rumah Tangga.
Kedua terduga pelaku menganiaya korban AM, mengakibatkan bagian wajah mengalami bengkak dan bibir robek, sehingga korban harus dirawat di rumah sakit dan mendapatkan empat jahitan.
Aiptu Ronny Wentuk bersama Tim melakukan pengembangan dan mencari keberadaan kedua terduga pelaku yang sudah bersembunyi. Setelah mendapat informasi dari warga Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi tempat persembunyian kedua terduga, dan berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
Setelah diamankan kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses Hukum yang berlaku.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, SIK., MH., menegaskan penangkapan ini merupakan langkah tegas Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.
“Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kapolres Sophian.
(Denny)