Fokus24news.com – Minahasa, Berdasarkan laporan no: LP/18/I/2024/SPKT/Polres Minahasa tanggal 15 Januari 2024, Tim Resmob di bawah pimpinan Kanit Aiptu Ronny Wentuk mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan bersamaan dengan penggunaan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Tataaran Satu Kec. Tondano Selatan, pada Rabu (17/01) sekitar jam 06.00 wita.
Diketahui Senin (14/1) telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban EVP warga Tataaran Dua yang dilakukan oleh terduga pelaku FK (20) warga Desa Tonsea Lama Kec, Tondano Utara, SK (27) warga Tataaran Satu Kec. Tondano Selatan, serta IR (20) warga Desa Watulaney Kec. Lembean Timur.
Kejadian bermula saat ketiga terduga pelaku mendatangi korban dan menganiayanya, menyebabkan korban mengalami luka tikaman dan sayatan barang tajam di kepala dan tangan.
Setelah dilakukan pengembangan dan mendapat informasi dari warga, di bawah kendali Kanit Wentuk, para pelaku diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyian, dan dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk proses lebih lanjut.
Kasatres AKP Jesly Hinonaung, mengatakan terduga pelaku terancam pasal 170 ayat (1) KUHP, yang menyebabkan korban mengalami luka berat.